Sembilan Tersangka Kasus Pencabulan Diciduk Polres Sukabumi, Dua Kasus Melibatkan Anak Dibawah Umur

anak di bawah umur
0 Komentar

PALABUHANRATU, SUKABUMIEKSPRESPolres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap empat kasus pencabulan di awal tahun ini yang korbannya merupakan anak di bawah umur. Dari jumlah kasus itu, sembilan tersangka diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dua kasus di antaranya menonjol karena melibatkan korban anak di bawah umur yang diperkosa oleh lebih dari satu pelaku.

“Modus operandi para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Aa Dede -sapaan Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (18/1/23).

Baca Juga:Petugas Gabungan Awasi PKL NakalKendaraan Parkir Sembarangan Terancam Diderek

Ada pun keempat kasus itu di antaranya persetubuhan atau perbuatan cabul tersangka berinisial HT (43 th) terhadap gadis berusia 17 tahun sejak tahun 2022 hingga 8 Januari 2023 di Kecamatan Palabuhanratu, Sementara itu di Kecamatan Ciemas, polisi menangkap pelaku berinisial R yang mencabuli anak berusia 6 tahun.

“Kami juga menangkap empat pelaku berinisial R, M, WA, dan EA di Kecamatan Parakansalak. Korban berusia 14 tahun disetubuhi secara bergantian di rumah salah satu pelaku, Sedangkan tiga tersangka lain, FS, AA, dan JH, ditangkap di Kecamatan Cibadak, Korbannya berusia 15 tahun disetubuhi secara bergantian oleh tiga pelaku tersebut,” jelasnya.

Aa Dede menegaskan, para pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Ancaman itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) KUHP,” pungkasnya.(ist)

0 Komentar