Judicial Review UU Sistem Pemilu di MK

Judicial Review UU Sistem Pemilu di MK
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEMSPRES — Judicial Review UU Putusan gugatan judicial review tentang sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah ditunggu-tunggu publik terutama partai politik (parpol).

Gugatan kasus itu hingga kini masih dalam proses sidang di MK. Parpol yang memiliki kepentingan langsung dengan undang-undang tersebut sangat menunggu perkara itu segera putus.

Hal itu karena berkaitan dengan persiapan para bakal calon anggota legislatif (caleg).Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto berharap sebaiknya MK secepatnya memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

Baca Juga:AHY Resmi Umumkan Dukungannya ke AniesGibran Minta Petuah Prabowo

”Lebih cepat lebih baik diputuskan,” tuturnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (24/1).

Yandri menjelaskan, para bakal caleg tentu butuh waktu untuk persiapan. Mulai mengurus surat kelakuan baik, surat kesehatan, hingga persiapan lainnya. Itu semua tidak bisa dilakukan secara dadakan. Tapi membutuhkan waktu yang cukup.

Saat ini, lanjut Yandri, banyak bakal caleg yang menunggu putusan MK. Baik bakal caleg lama maupun yang baru. Mereka seolah-olah tersandera dengan putusan MK yang hingga sekarang belum jelas. Apakah nanti diputuskan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Wakil ketua MPR RI itu menegaskan, jika pemilu diputuskan menggunakan sistem proporsional tertutup, hal itu seperti tsunami bagi pencalegan yang sekarang mulai dilakukan parpol.

”Artinya, caleg kemungkinan akan mundur secara massal,” ucap dia.

Sebaliknya, jika sistemnya tetap proporsional terbuka, semangat untuk membangun demokrasi akan sangat tinggi. Karena itu, pihaknya berharap putusan MK nanti sama dengan putusan yang pernah dikeluarkan pada 2008, yaitu sistem proporsional terbuka.

Ketua Pemenangan Pemilu PAN itu menambahkan, tidak terlalu sulit bagi MK memutuskan uji materi sistem pemilu. Sebab, hakim konstitusi sudah pernah membuat putusan sebelumnya tentang masalah yang sama.

”Kami menunggu putusan MK. Karena kami juga harus memulai tahapan pemilu,” tegasnya.

Baca Juga:Oknum Pegawai RSUD Palabuhanratu Dipecat, Diduga Gunakan PsikotropikaLulusan SMK di Sukabumi Berpeluang Kerja di Jepang

Wasekjen DPP Partai Nasdem Dedy Ramanta menyatakan, jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan, diprediksi angka golput akan meningkat.

0 Komentar