SUKABUMI, SUKABUMIEKSPRES– Kejari Dampingi 21 Proyek Strategis. Kejari Kota Sukabumi mendampingi sebanyak 21 proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sepanjang 2022. Nilai anggaran dari 21 proyek strategis itu mencapai sebesar Rp55.355.339.000.
Berdasarkan data, 21 proyek strategis tersebut tersebar di tiga instansi yakni 7 kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), 13 kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud), dan 1 kegiatan di RSUD R Syamsudin SH.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Sukabumi, Herman Darmawan, mengatakan sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tetap akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran pada kegiatan proyek strategis tersebut.
Baca Juga:Kemenag Sosialisasikan Usulan Rencana Kenaikan BPIH, Tahap Awal Diikuti Kalangan ASNMasyarakat Bisa Peroleh Layanan Vaksin Booster Dosis Kedua
“Sejauh ini kami tidak menemukan pelanggaran. Tentu akan kami tindak lanjuti jika ada pelanggaran,” ujar Herman, kemarin (26/1).
Pendampingan proyek strategis di DPUTR Kota Sukabumi terdiri dari perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan, pembangunan atau penyediaan sistem air limbah terpusat skala kota, pemeliharaan berkala jalan rekonstruksi jalan, pembangunan pedesterian, pembangunan kantor Kecamatan Gunungpuyuh, dan program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku.
“Jadi dari tujuh kegiatan pendampingan proyek strategis di DPUTR Kota Sukabumi itu nilai anggarannya lebih kurang senilai Rp47.703.145.000,” jelasnya.
Sedangkan pendampingan di Disdikbud yakni pembangunan Labkom Al-Fath, rehabilitas ruang kelas SDN Tespong Raya, pembangunan ruang Labkom SDN Tespong, rehabilitas ruang kelas SDN Brawijaya, pembangunan Labkom SDN Dayeuhluhur, pembangunan Labkom SDN Kibodas, rehabilitas ruang kelas SMPN 1, rehabilitas ruang kelas SMPN 15, rehabilitas ruang perpustakaan An-Naba, pembangunan Labkom SDN Baros 3, rehabilitas ruang kelas SMPN 6, rehabilitas ruang kelas SMPN 16, dan rehabilitas ruang kelas SMPN 9.
“Total anggaran dari semua kegiatan Disdikbud Kota Sukabumi ini sebesar Rp5.052.194.000. Sementara, untuk RSUD R Syamsudin SH mengajukan pendampingan satu kegiatan yakni pengadaan alat kesehatan dengan anggaran sebesar Rp2.600.000.000,” ungkapnya.
Pendampingan dilakukan dalam konteks memberikan pendapat hukum kaitan dengan hal yuridis.