NYOMPLONG,SUKABUMIEKSPRES – Aksi penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Sukabumi terus berulang. Berbagai cara pun dilakukan pelaku agar aksinya tak ketahuan.
Namun cukup ketatnya pengawasan membuat aksi penyelundupan kerap bisa digagalkan. Seperti kejadian penyelundupan paket sabu yang disimpan ke dalam bakso pada Rabu (22/2) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial MIM (25), melemparkan bakso berisi sabu ke dalam lapas dari balik tembok penjara. Namun aksi pelaku ketahuan. Ia pun ditangkap tim Lapas Kelas II B Sukabumi saat hendak kabur.
Baca Juga:BPBD Gaet MahasiswaPemkot Sukabumi Peduli Disabilitas
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan penggagalan penyelundupan sabu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang yang mengawasi di sekitar luar tembok lapas.
“Jadi pada pukul 20.56 WIB, tim kami menemukan orang yang mencurigakan sedang berdiam diri. Ia mengawasi di sekitar luar tembok lapas. Benar saja, yang bersangkutan melakukan pelemparan bakso berisi narkoba,” ujar Christo dalam keterangannya, Kamis (23/2) malam.
Pelaku merupakan residivis. Berdasarkan informasi Sistem Database Permasyarakatan (SDP), MIM merupakan penghuni lapas pada Juli 2018. Ia bebas pada Oktober 2022.
Kepala KPLP Kelas II B Sukabumi, Rapril Rhamadonna Rachmat, mengatakan pelaku sudah mengetahui seluk beluk Lapas Kelas II B Sukabumi karena sebelumnya ia merupakan warga binaan.
“Jadi dia itu sudah tahu medan sebetulnya. Dia tahu dengan kekuatan lemparan segini sampai ke mana,” Rapril kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Saat melemparkan bakso berisi sabu sempat mengenai seng. Suaranya membuat petugas curiga.
“Kalau saja baksonya mengenai genteng, pasti tidak akan terdengar,” pungkasnya.
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengembangkan kasus dugaan penyelundupan narkoba ke lapas yang dilakukan pelaku MIM.
Baca Juga:Ratusan Warga Dua Desa di Simpenan Datangi Lokasi Pengobatan GratisHarga Sembako Naik, Pedagang PSM Palabuhanratu Ngeluh Sepi Pembeli
Hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu siap edar seberat 79,65 gram di rumah pelaku di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong.
Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 86,22 gram. Rincian, sebanyak 6,57 gram sabu saat menerima pelimpahan terduga pelaku dari petugas lapas dan 79,65 gram sabu saat menggeledah rumah pelaku.