Terseret Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis atas kasus Robot Trading ATG. PMJ News.
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis atas kasus Robot Trading ATG. PMJ News.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig yang dijuluki crazy rich Surabaya dijerat pasal berlapis akibat terseret kasus penipuan Robot Trading ATG atau Auto Trade Gold.

Berdasarkan laporan, crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo merupakan founder Robot Trading ATG, kini ia harus menerima kenyataan pahit usai dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap soal kasus penipuan Robot Trading ATG yang dilakukan oleh crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo yang telah merugikan puluhan ribu orang dnegan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:Keluarga Kyoungyoon DKZ Dituding Masuk Sekte Sesat JMS, Agensi Buka Suara4 Fakta Maple Yip di Dokumenter Netflix In The Name of God: A Holy Betrayal, Korban Sekte Sesat JMS

Dikutip Sukabumi.JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 9 Maret 2023, akibat kasus penipuan Robot Trading ATG, crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Berikutnya yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan yang terakhir adalah Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, rencana tracing aset Wahyu Kenzo akan dilakukan oleh pihak Polresta Malang pada Jumat, 10 Maret 2023.

Kemudian ia mengatakan bahwa sejauh ini ada 25 ribu member Robot Trading ATG yang melaporkan mengalami kerugian mencapai Rp9 triliun.

Baca Juga:Rekontruksi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ditunda, Begini AlasannyaCek Fakta: Heboh Bharada E Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan Kapolri, Simak Faktanya

Budi Hermanto mengatakan bahwa dalam prakteknya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta.

Terlebih pada saat itu kondisinya tengah pandemi Covid-19, sehingga korban tergoda untuk melakukan investasi bodong melalui Robot Trading ATG.

0 Komentar