Terseret Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis atas kasus Robot Trading ATG. PMJ News.
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis atas kasus Robot Trading ATG. PMJ News.
0 Komentar

“Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading.

Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah,” kata Budi Hermanto.

Selanjutnya, ia emngatakan bahwa member Robot Trading ATG dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang.

Pada awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana hingga akhirnya sejumlah korban melapor ke polisi.

Baca Juga:Keluarga Kyoungyoon DKZ Dituding Masuk Sekte Sesat JMS, Agensi Buka Suara4 Fakta Maple Yip di Dokumenter Netflix In The Name of God: A Holy Betrayal, Korban Sekte Sesat JMS

Sang crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo pun kemudian terbukti bersalah dan disangkakan pasal berlapis atas kasus Robot Trading ATG yang menjeratnya tersebut.(*)

0 Komentar