SUKABUMI EKSPRES- Kur merupakan Kredit Usaha Rakyat, program ini adalah salah satu program pemerintah yang dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha Mikro, kecil dan menengah.
Tujuan dari program KUR ini adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya asing usaha Mikro, Kecil, dan menengah. Selain itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Salah satu Bank di Indonesia yang menyediakan program pinjaman KUR yaitu Bank Mandiri.
Persyaratan Penerima Kredit KUR Bank Mandiri
Untuk menjadi salah satu penerima pinjaman KUR Bank Mandiri anda harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga:Ketua Sekte Sesat Kim Kisoon Tuntut NetflixJKT48 Menuai Kritik, Video Klip Barunya Dianggap Promosikan LGBT
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah
- Usaha mikro, kecil, dan menegah dari anggota keluarga dari kayawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai migran Indonesia.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja diluar negeri.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiuanan pegawai negeri sipil, tentaranasional republik Indonesia dan kepolisian republik Indonesia dan atau pegawai pada masa persiapan pension.
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
- Calon Peserta Magang di luar negeri.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Berdasarkan pengecekan calon Debitur penerima KUR Bank Mandiri harus memiliki beberapa persyaratan seperti berikut:
- Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
- Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
- Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit / pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit / leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan / atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.
- Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit / pembiayaan produktif dan kredit / pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas / roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit / pembiayaan sebelumnya.