Apa Itu Sertifikat Elektronik? Langkah Digitalisasi Pemerintah Mudahkan Masyarakat Bertransaksi

Apa itu Sertifikat Elektronik? yang merupakan langkah digitalisasi pemerintah Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Instagram/@kementerian.atrbpn.
Apa itu Sertifikat Elektronik? yang merupakan langkah digitalisasi pemerintah Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Instagram/@kementerian.atrbpn.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Apa itu Sertifikat Elektronik? Mungkin belum semua masyarakat di Indonesia mengetahui soal adanya Sertifikat Elektronik yang merupakan langkah digitalisasi pemerintah.

Seiring perkembangan digital di Tanah Air, Sertifikat fisik berupa kertas sudah mulai bertransformasi menjadi Sertifikat Elektronik, hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya digitalisasi salam pemberkasan transaksi.

Namun hingga saat ini tak sedikit orang yang belum memahami apa itu Sertifikat Elektronik? Sehingga, artikel ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memahami penjelasan dari Sertifikat Elektronik yang merupakan upaya pemerintah melakukan digitalisasi.

Baca Juga:Jelang Bulan Ramadhan 2023, Kemenkeu Pastikan Bansos Pangan Cair 3 KaliHacker Bjorka Retas Data BPJS Ketenagakerjaan, Sosok Ini Ungkap Fakta Mengejutkan

Dikutip Sukabumi.JabarEkspres.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, pajak.go.id pada Kamis, 16 Maret 2023, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Sehingga, dalam Sertifikat Elektronik semua unsur data yang dimuat di dalamnya berupa elektronik.

Selain itu, Sertifikat tersebut dapat disimpan dalam bentuk file, dengan demikian akan memudahkan pemiliknya dalam bertransaksi.

Sebagai informasi, saat ini di Indonesia instansi perpajakan sudah mulai menggunakan Sertifikat Elektronik.

Selain Sertifikat, intansi perpajakan di Indonesia juga sudah memanfaatkan sistem digitalisasi dengan menyediakan layanan online untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan surat pemberitahuan (SPT) elektronik bagi perorangan kena pajak dan badan usaha.

Manfaat dari digitalisasi tersebut yakni dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi dan pelaporan pajak.

Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo juga pernah mengumumkan soal digitalisasi termasuk Sertifikat Elektronik.

Baca Juga:Hindari Ancaman Sekte Sesat, Netflix Pasang Badan untuk Sutradara Dokumenter In The Name of God: A Holy BetrayalTak Peduli Rating Anjlok, Sutradara Dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal Minta Adegan Sensitif Tetap Ditayangkan

“Kini Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) hadir sebagai pelopor nasional penyelenggara sertifikasi elektronik yang langsung dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tulis keterangan resmi Kominfo melalui situs resminya.

Kominfo juga sempat membeberkan tujuan dari Sertifikasi Elektronik yakni untuk ,menyediakan layanan dokumen elekstronik termasuk tanda tangan digital.

Agar, lanjutnya, transaksi lebih efisien, terpercaya, dan praktis terutama untuk ekosistem indutri keuangan dan transaksi e-commers.

Kemudian Kominfo juga mengharapkan agar semua masyarakat termasuk termasuk UMKM online dan perusahaan teknologi di Indonesia dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi secara optimal termasuk Sertifikasi Elektronik.

0 Komentar