PALABUHANRATU, SUKABUMI EKSPRES – Pemkab Sampaikan, Ada empat hal penting untuk mewujudkan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) antara lain adalah kemitraan, kebijakan dan anggaran, sosialisasi serta komitmen yang kuat.
Ke empat hal itu menjadi substansi pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat Bupati terhadap nota pengantar DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak di Ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/3).
Bupati melalui pendapat tertulisnya, menyatakan untuk mewujudkan KLA di daerah ada beberpa poin penting, pertama kemitraan yang harus dijalin dengan melibatkan berbagai sektor, kedua kebijakan dan anggaran harus tersedia dan cukup memadai, ketiga sosialisasi menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk bisa memahami dan mampu menerapkan konsep ini dengan baik, dan keempat komitmen yang kuat menjadi sangat diperlukan agar konsep KLA mampu mencapai target sasaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Maling Tewas di RS Sagaranten, Setelah Diamuk Massa di Kampung CijengkolNasdem Sebut Jusuf Kalla Usul Cawapres Anies dari Jawa Timur
“Keempat hal ini menjadi perhatian bersama untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik mungkin, agar capaian dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak bisa optimal sekaligus meminimalisir hambatan dalam mewujudkannya”
Dalam raperda yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, Pemkab Sukabumi berpendapat bahwa pada pokok-pokok pembahasan Raperda ini telah memenuhi substansi pada pasal 8 dan 9 Perpres No 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan itu Pemerintah Daerah mengapresiasi terhadap usulan inisiasi DPRD yang memasukan raperda tentang KLA dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” paparnya.
Menurutnya KLA bertujuan untuk membangun inisiatif yang mengarah kepada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Dimana hak itu harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati, agar generasi bangsa ini dapat tumbuh, hidup dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta dalam rangka terjaminnya pemenuhan hak atas anak.