Begal Sadis Pakai Alat Setrum saat Beraksi, Tiga Orang Ditangkap dan Ditembak

Begal Sadis Pakai Alat Setrum saat Beraksi, Tiga Orang Ditangkap dan Ditembak
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES — Begal Sadis Pakai Alat Setrum Ulah geng motor yang melakukan kejahatan secara sadis dengan melukai korban menggunakan senjata tajam, bahkan menyetrum korbannya. Aksi salah satu komplotan ini pun jadi atensi kepolisian.

Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang. “Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DSP, 39, RHY, 24 dan RSA, 20. Ketiganya adalah warga Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu (1/4), dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga:Diduga Terima Gratifikasi, KPK Resmi Tahan Rafael Alun TrisambodoGanjar Pranowo Tak Menyesal Keluarkan Pernyataan Tolak Timnas Israel

Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.

Dalam melakukan aksinya, menurut dia, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya.

“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Menurut Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.

Baca Juga:Sederet Fakta Endorse Jokowi Tuah bagi PrabowoSinyal Jokowi Dukung KIB dan KKIR Bersatu

Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron. (jawapos/fajar)

0 Komentar