JL BHAYANGKARA, SUKABUMIEKSPRES – Paman Cabuli Keponakan, Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis 18 tahun penjara bagi RP alias DD (31), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur keponakan nya.
Vonis tersebut diputuskan pada sidang yang digelar Kamis (6/4). Selain divonis masa pidana, terpidana juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kuasa hukum korban, Yoseph Luturyali, mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa yang tak lain paman korban.
Baca Juga:Peringatan Paskah Berjalan KondusifPercepat Perbaikan Jalur Mudik Jelang Idulfitri
Yoseph menilai putusan hakim memperhatikan dakwaan terdahulu dan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum. Bukan hanya keinginan kami selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim,” ujar Yoseph kepada wartawan.
Panitera PN Kota Sukabumi, Ali Rahman, menambahkan putusan perkara tersebut serupa dengan tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.
“Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding), secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di Rutan Polres Sukabumi Kota. Jadi tadinya tahanan menjadi narapidana,” ungkapnya. (Nuria Ariawan)