PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – Pelaku Penganiayaan,Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap JS di Jalan Raya Bantargadung, tepatnya di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (19/3/23) sekitar pukul 13.30 WIB beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial HS dan saat ini sudah diamankan dan sedang dalam menjalani pemeriksaan, sementara satu orang masih dalam pencarian yakni F.
“Tersangka HS sudah ditangkap dan diproses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Padede saat Konvrensi Pers, Kamis (6/4/23).
Baca Juga:Jalur Mudik Pansela Siap Dilalui dengan AmanPenyandang Tuna Netra Mendapat Alquran Braile
Modus operandi berawal saat korban berinisial JS bersama kelompoknya melakukan penyerangan terhadap tersangka HS yang juga saat itu bersama teman-temannya. Selanjutnya kata Maruly, tersangka HS dan teman-temannya melakukan serangan balik.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Anggota Geng Motor, Pelaku Penganiayaan Warga di Gedongpanjang
“Mungkin karena kewalahan dan tak bisa melarikan diri, korban mendapat penganiayaan serta mengalami luka berat yang saat ini masih dalam perawatan tim medis,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu buah celurit, satu buah jaket dari salah satu geng bermotor. “Sementara pasal yang diterapkan yaitu pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya. (MG3)