SUKABUMI EKSPRES- Bagi warga Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Porles dan Polresta Sukabumi menyediakan layanan SIM keliling bagi para warga.
Untuk bulan Mei ini waktu dan layanan SIM keliling baik Kabupaten maupun Kota Sukabumi, Polres dan Polresta Sukabumi dimulai pada Hari Senin hingga Minggu dimulai dari jam 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Berikut layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk bulan Mei 2023:
Senin :01 Mei 2023.
Alun- alun Bunderan Surade (08.00 WIB-13.30 WIB).
Selasa :02 Mei 2023.
Lokasi Alun-alun Jampang Kulon (08.00 WIB-13.30 WIB).
Rabu :03 Mei 2023.
Lokasi Pasar Parangkuda (08.00 WIB-13.30 WIB).
Kamis :04 Mei 2023.
Baca Juga:Berikut Deretan Seleb Yang Akan Menghadiri Met Gala!Kabar Gembira!!Google Buka Beasiswa Khusus Perempuan
Lokasi Pos Lantas Cidahu Yomart Graha Setiabudi/ Yomart Graha Setiabudi(08.00 WIB-13.30 WIB).
Jum’at :05 Mei 2023.
Lokasi Pangkalan Pasir Pasar Pangleseran Cikembar (08.00 WIB-13.30 WIB).
Sabtu :06 Mei 2023.
Lokasi Terminal Caringin Wetan Kec Caringin (08.00 WIB-12.00 WIB).
Minggu :07 Mei 2023.
Lokasi Ramayana Cibadak (08.00 WIB-12.00 WIB).
Sementara untuk jadwal SIM keliling Kota Sukabumi berlokasi di Gerai SAMSAT Online yang beralamat di kantor Induk, SAMSAT Jl. Masjid No.22, Gunungparang, Kec.Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Untuk biaya pelayanan SIM keliling ini dikenakan sebesar Rp.75.000 sampai Rp.80.000.
PERSYARATAN PERPANJANGAN STNK ONLINE SECARA UMUM:
Fotocopy KTP beserta KTP asli.
Fotocopy STNK beserta STNK asli.
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM
Fotocopy KTP yang masih aktif.
Fotocopy SIM yang hendak diperpanjang.
Membawa SIM asli.
Membawa surat Bukti Tanda Kesehatan dari dokter.
Siapkan bukti lulus test psikologi.
CARA PERPANJANG SIM UMUM
- Siapkan SIM yang valid dan tidak meebihi dari masa berlaku SIM.
- Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas.
- Kumpulkan formulir yang telah diisi kepada petugas beserta lampirkan beberapa persyaratan yang lain.
- Lakukan pembayaran kepada petugas.
- Anda akan mengantri untuk menunggu giliran foto.
- Ssetelah dipanggil anda akan memasuki sebuah ruangan untuk melakukan sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Lalu anda akan menunggu hasil SIM baru anda.
Apabila SIM anda telah melebihi mas berlakunya, dapat diproses di kantor satpas terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek. Pelayanan ini akan berubah waktu anda juga bisa melihat informasi lebih lengkap dan jelas melaui instagram @simkeliling_polressukabumi.(*)