SUKABUMIEKSPRES – Apakah kalian sudah mengetahui bocoran biaya bayar pajak motor listrik, mungkin kalian akan bertanya-tanya mahal atau tidak? mari cek disini. Biaya Bayar Pajak Motor Listrik.
Terhitung dari biaya bayar pajak motor listrik saat ini, ga akan membuat kantong kalian terkuras, karena ini tipe motor listik yang kalian punya.
Berikut ini tentang biaya pajak motor listrik dari Viar Q1 yang terbilang murah dan laris.
Baca Juga:Kalian Ingin Motor Listrik, Coba Cek Disini!Honda C70 Jadi Motor Listrik, Mari Kita Buktikan?
Tenaga 800 Watt dikira-kira setara dengan 100 cc, pajak motor tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berkisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu pertahun.
Lalu berapa pajak motor listrik? ternyata sangat murah, hanya Rp351 ribu pertahun.
Cara & Syarat Mengurus STNK untuk Pajak Motor Listrik.
Untuk kalian tenang saja, kamu yang memiliki motor listrik, cara untuk mengurus balik nama seperti mengurus STNK kendaraan pada umumnya.
Kamu perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dengan rincian sebagai berikut :
1. KTP asli dan salinan copy: 1 lembar
2. STNK asli dan salinan copy: 1 lembar
3. BPKB asli dan salinan copy: 1 lembar
4. Surat keterangan dari leasing apabila membeli secara kredit.
Jika semua kelengkapan di atas sudah terpenuhi, kamu tinggal isi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT, lalu serahkan ke petugas yang ada di loket.
Biaya Mengurus STNK Motor Listrik
Di sana, tertuang sejumlah biaya yang harus kamu bayar ketika mengurus STNK ataupun mengajukan balik nama untuk motor listrik. Berikut rinciannya:
Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp25.000
Administrasi: Rp25.000
SWDKLLJ: Rp35.000
Cek fisik: Tanpa biaya
Penerbitan plat nomor: Rp60.000