Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Siapkan Barang Bukti Baru

Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Siapkan Barang Bukti Baru
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dijadwalkan jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa pukul 10.00 WIB.

Jonathan Latumahina pun menyiapkan barang bukti baru pada sidang pemeriksaan saksi kali ini.

BACA JUGA: Jonathan Latumahina Bagikan Kondisi David Terkini: Makin Membaik

“Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru,” kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan, Selasa.

Baca Juga:Istana Bantah Jokowi Ketemu SBY di GBKLoyalis Sarankan Anies Deklarasikan Cawapres pada Tahun Baru Islam

Mellisa menuturkan barang bukti itu terkait kondisi terkini David. Namun, dia belum bisa memerinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.

Pada Selasa ini, Jonathan Latumahina bersiap menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora.

BACA JUGA: David Alami Kerusakan Otak Parah, Jonathan Janji Bakal Kejar Pelaku Sampai Kapan Pun

Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan pada Selasa (13/6) pukul 10.00 di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).

Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:Golkar Berpeluang Ganti Posisi Demokrat di Koalisi PerubahanBersama KLHK, Ribuan Pegawai PLN Group Bersihkan Pantai dan Sungai Serentak Se-Indonesia

“Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga,” katanya.

BACA JUGA: Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Bakal Buka-bukaan di Pengadilan

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

0 Komentar