Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara. Dia menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran.
Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
“Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan enggak perlu ke mana-mana,” kata dia.
Baca Juga:Mahfud MD: Teknologi Informasi BP2MI Bisa Minimalkan TPPOPresiden Pastikan Pemerintah Lakukan Integrasi Industri
“Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang enggak dipakai jadi air listrik lebih hemat,” lanjutnya.
Dia berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai. (ANTARA)