Jabar Provinsi Pertama Permanenkan Kebijakan WFA

Jabar Provinsi Pertama Permanenkan Kebijakan WFA
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi pertama yang mempermanenkan konsep atau kebijakan bekerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN-nya.

“Jadi Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere atau WFA” kata Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan kebijakan tersebut dipermanenkan berdasar pengalaman selama pandemi COVID-19.

Baca Juga:Mahfud MD: Teknologi Informasi BP2MI Bisa Minimalkan TPPOPresiden Pastikan Pemerintah Lakukan Integrasi Industri

Berdasarkan hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.

“Hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor,” kata dia.

Sehingga keuntungannya, kata Ridwan Kamil, bisa mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor.

Dia mengatakan tidak semua pegawai bisa mendapat WFA, salah satunya, pegawai di pelayanan publik.

“Sehingga masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar,” kata dia.

Ia mencontohkan seperti PNS yang tugasnya sebagai konseptor, membuat pidato, atau bagian administrasi yang biasa approved berkas secara online.

“Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” katanya.

Dia mengatakan, kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.

Baca Juga:STISIP WPM Bangun Gedung Baru di PalabuhanratuJembatan Lalay di Bantarkalong Warungkiara Mengkhawatirkan

“Seluruh eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” kata dia.

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menambahkan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

“Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.

0 Komentar