Selain itu, biaya rumah sakit Kastini pun dibayar secara mandiri oleh keluarga korban tanpa ada bantuan sama sekali dari pihak terdakwa. Ia mengatakan meskipun keluarganya berasal dari kalangan menengah ke bawah, pihaknya tidak akan tergiur oleh  tawaran keluarga terdakwa karena nyawa tidak bisa ditukar oleh uang.
Apalagi terdakwa seperti tidak menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya, saat bertemu di Mapolres Sukabumi Kota terdakwa sama sekali tidak mengucapkan permohonan maaf seakan tidak bersalah dengan ulah menghilangkan nyawa orang lain.
Ketua Pengadilan Negeri Cibadak membenarkan sulit diaksesnya SIPP di website pengadilan karena adanya kendala di server Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Bareskrim Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jabar di SukabumiJaga Kondisi Lingkungan, Tanam 800 Bibit Pohon
Namun ia menjelaskan, terkait agenda sidang vonis majelis hakim atau PN tidak berkewajiban memberikan informasi kepada pihak korban.
Jika keluarga korban ingin mengetahui agenda sidang bisa lihat agenda sidang melalui server lokal bisa melihat atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Cibadak. Kewajiban PN hanya memberitahu kepada pihak terdakwa, kejaksaan maupun penyidik.
Pada 6 Februari lalu, Kustini yang merupakan warga Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi tewas tertabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa IA di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepatnya di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi saat hendak main ke rumah anaknya yang berada di Perumahan Genting Puri Cibeureum seusai pulang dari gereja. (ant)