2.605 Kasus Perdagangan Orang Terjadi dari 2017-2022

2.605 Kasus Perdagangan Orang Terjadi dari 2017-2022
0 Komentar

“Sebaiknya setiap rekrutmen gadis atau laki-laki di desa harus atas perjanjian tertulis  yang disetujui/diketahui kepala desa,” ucapnya.

Selain itu, keempat, ustadz, kiai, ulama, pendeta, dan tokoh masyarakat harus berperan aktif menyadarkan orang tua di desa, agar tidak mudah tergiur melepas garis mereka untuk bekerja di kota atau di luar negeri dengan janji muluk-muluk. 

“Begitu pula anak-anak gadis desa. Jika orang tua mau melepas anak mereka, maka harus ada perjanjian tertulis yang disaksikan kepala desa dan ulam atau pendeta setempat,” imbuhnya.

Baca Juga:Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022Ratusan Honorer Asal Sukabumi Terima SK P3K

BACA JUGA: Mahfud MD: Teknologi Informasi BP2MI Bisa Minimalkan TPPO

Terakhir, ia menegaskan hukum harus ditegakkan.  Siapapun yang melakukan perdagangan orang harus di hukum seberat-beratnya agar ada efek jera bagi yang bersangkutan dan pihak lain. (Arya/Fajar) 

0 Komentar