SUKABUMIEKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah. Selain program digitalisasi pajak yang sudah terbukti memaksimalkan pendapatan di sektor pendapatan daerah terutama dari pajak daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak. Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.
Menurut Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istalahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Honda Grazia 125 Disebut Penantang Suzuki Avenis 125, Kemampuannya Mumpuni!Honda Grazia 125 Kini Hadir Fitur Silent ACG!
Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali. Karena di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.
“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.
Lebih lanjut Dedi Taufik menjelaskan untuk program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan. “Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” pungkasnya.