SUKABUMIEKSPRES– DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat konsultasi antarfraksi menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota pada September.
Pihak legislatif pun akhirnya menetapkan  tiga nama bakal calon penjabat (Pj) wali kota yang diusulkan fraksi-fraksi.
BACA JUGA: Renovasi JIS Tuai Polemik, DPRD: Jangan Nyinyir
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, mengatakan tiga nama yang ditetapkan pihak DPRD menjadi balon Pj wali kota adalah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Disporapar Tejo Condro Nugroho, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Iip Hidayat.
Baca Juga:Mimpi jadi Kenyataan,Jalan Tol Bocimi Seksi II Akhirnya BeroperasiDibakar Api Cemburu, Remaja Perempuan jadi Korban Penganiayaan
“Jadi, hasil rapat, Dida Semabada mendapat usulan dari tujuh fraksi yakni Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Sementara Tejo mendapat usulan dari enam fraksi yaitu Gerindra, Golkar, PDIP, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Sedangkan Iip hanya mendapat usulan dari lima fraksi yakni Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat,” kata Kamal kepada wartawan, Jumat (4/8).
Pada rapat konsultasi mengenai usulan nama calon Pj wali kota tersebut, pimpinan dan para ketua fraksi menyepakati dan menetapkan tiga nama yang nantinya akan diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Tuntaskan Kesejahteraan Sosial, Wali Kota Sukabumi: Pemkot dan PSM Harus Berkolaborasi
“Jadi sudah ada kesepakatan pimpinan dengan para ketua fraksi dan lengkap semuanya hadir. Dari delapan fraksi, maka ditetapkan yang pertama pak Dida, kemudian pak Tejo, dan terakhir pak Iip,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, menambahkan penetapan tiga nama calon Pj wali kota merupakan hasil rapat konsultasi.
“Penetapannya tidak melalui voting, tapi berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wali Kota Berpamitan Jelang Akhir Jabatan
Usai menetapkan tiga nama calon Pj wali kota, sebut Asep, hari ini (Senin, 7/8) akan dilaksanakan rapat dan menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
“Baru pada 8 Agustus kita mengirimkan surat usulan ke Kemendagri hasil dari rapat konsultasi,” pungkasnya. (mg4)