Lakalantas, Melibatkan Dua Motor di Parungkuda

Lakalantas, Melibatkan Dua Motor di Parungkuda
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melibatkan Dua Sepeda Motor terjadi di Kecamatan Parungkuda tepatnya di Raya Sukabumi – Bogor Kampung Leuwiorok Desa Sundawenang, Kabupaten Sukabumi. Senin (14/8) sekitar pukul 5.00 WIB.

BACA JUGA: Lakalantas, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Peristiwa tabrakan ini terjadi saat kedua pengendara sedang dalam perjalanan hendak menuju tempat pengisian bahan bakar atau SPBU.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi IPDA M. Yanuar Fajar mengatakan, berdasarkan hasil olah kejadian perkara yang dilakukan personelnya dari keterangan saksi mata di lokasi, peristwa berawal saat sepeda motor honda Supra Fit dengan nomor polisi F 5873 HA yang dikemudikan Acon (43) warga Kalapa Nunggal melaju dari arah Parungkuda menuju ke arah Cibadak. 

Baca Juga:Pemkab dan Poktan TNGHS Bahas Pemberdayaan Sektor Perikanan dan PeternakanTP PKK Kabupaten Sukabumi Peringati HKG ke-51

Namun, sesampainya ditempat kejadian perkara sewaktu melintasi jalan lurus hendak masuk ke dalam SPBU tanpa lampu utama, disaat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sepeda motor honda Beat nomor polisi F 5030 UBO yang dikendarai Tono (39) warga Nagrak yang membawa penumpang.

BACA JUGA: Sepeda Motor Bertabrakan, Dua Pengendara Terluka

“Dikarenakan jarak sudah terlalu dekat maka kecelakaan lalulintas ini tak dapat dihindarkan lagi,” ujarnya.

Masih kata Yanuar akibat dari lakalantas ini mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor dan satu penumpangnya mengalami luka ringan, pengendara motor Supra Fit alami luka lecet pada bagian bibir atas.

“Kalau pengendara honda beat dan penumpangnya alami luka sobek bibir atas, luka lecet pipi kanan, luka lecet kaki kanan dan pada jari kanan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal di Jalan Nasional III Cisolok, Satu Orang Tewas

“Yanuar menghimbau, adanya peristiwa kecelakaan tersebut diharapkan menjadi pengingat pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya, para pengendara diminta selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kecepatan. Iya agar mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengancam jiwa mereka sendiri maupun orang lain, untuk kerugian ditaksir mencapai 500ribuan,” tandasnya. (IST) 

0 Komentar