Polres Sukabumi Ciduk Pelaku Curanmor

Polres Sukabumi Ciduk Pelaku Curanmor
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial S warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo mengatakan, modus operdinya S dengan cara berkeliling jalan kaki mencari sasaran kendaraan bermotor yang terparkir, melihat situasi aman langsung melakukan pengrusakan kunci dan membawa kabur motor tersebut.

BACA JUGA: Polres Ciduk Pelaku Curanmor di Kampung Cikubang Kabandungan

“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci leter T dengan cara merusak kontak, setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan tersangka terdapat enam lokasi dimana tersangka melancarkan aksinya,” ujar Maruly kepada awak media, Kamis (17/8/23).

Baca Juga:KPU Bersama Forkopimda dan 18 Parpol Gelar Deklarsi Damai Pemilu 2024Peringatan HUT RI Momentum Istimewa Kuatkan Nasionalisme dan Patriotisme

“Dari pelaku yang kita amankan dan pendalaman kendaraan tersebut dijual kepada GS, pelaku menjual kendaraan yersebut seharga tiga juta dua ratus ribu rupiah,” sambungnya

Maruly menjelaskan, dari 6 TKP tersebut yang sudah di amankan 4 unit kendaraan bermotor, kemudian 2 buah kunci kontak kendaraan bermotor, satu buah kunci modifikasi leter T dan satu buah anak kunci palsu yang sudah di modifikasi.

BACA JUGA: Polisi Kembalikan Sepeda Motor yang Dicuri ke Pemiliknya

“Kita sedang ada keliling ke polsek polsek setempat untuk mencocokan terkait dengan penjelaskan yang diberikan  pelaku dengan ciri ciri Laporan Polisi di polsek. Terhadap pelaku kita menerapkan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun terhadap pencuriannya . Terdahap tersangka GS di terapkan pasal 480 KUHPidana dengan  ancaman pidana  penjara maksimal 4 tahun,” jelasnya

“Kami himbau kepada masyarakat bagi yang kehilangan motor silahkan melaporkan dan mencocokan dari 4 unit yang kita amankan, akan kita serahkan kepada masyarakat yang kehilangan dengan cara datang ke kantor polisi dan membawa bukti kepemilikan apa kah itu STNK dan BPKB nya dan akan kami serahkan secara gratis tanpa di pungut biaya,” tandasnya (mg3)

0 Komentar