Satu Orang Warga Binaan Bebas

Satu Orang Warga Binaan Bebas
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Seorang warga binaan Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi bebas setelah mendapat remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8). Warga binaan itu mendapatkan remisi bersama 335 warga binaan lainnya.

BACA JUGA: Warga Binaan Lapas Nyomplong Over Kapasitas

“Remisi diberikan kepada warga binaanya yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sesuai undang-undang,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, seusai pemberian remisi di Lapas Kelas II B Kota Sukabumi, Kamis (17/8).

Remisi merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi warga binaan. Fahmi mengaku bersyukur bisa menghadiri pemberian remisi sehingga menjadi ajang bersilaturahmi.

Baca Juga:Tuntaskan Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok IlegalDipicu Kemarau, Harga Beras Mulai Naik

“Remisi bagi warga binaan merupakan bentuk kehadiran negara. Ini menunjukkan bagaimana perhatian negara kepada kita semua,” terangnya.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Sulsel Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Fahmi menyebut hampir sebagian besar warga binaan Lapas Kelas II B Kota Sukabumi bisa mendapatkan remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI. Keinginan dari pihak lapas tentu sebanyak-banyaknya yang diusulkan mendapatkan remisi.

“Namun belum semuanya terakomodir.
karena ada beberapa persyaratan dan kriteria yang belum terpenuhi,” ucap Fahmi.

Fahmi menitipkan pesan kepada warga binaan agar menjadi manusia berguna kelak keluar nanti. Apalagi selama berada di lapas, mereka mendapatkan berbagai pembinaan yang bisa jadi bekal.

“Harus bisa berubah menjadi manusia yang bermanfaat dan produktif. Bagi yang langsung bebas, tentu bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.

Kepala Lapas Kelas II B Kota Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, mengaku mengusulkan sebanyak 420 orang warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham disetujui 336 orang.

“Sisanya karena secara administrasi belum memenuhi syarat,” kata Christo.

Dia menyebutkan terdapat 15 orang warga binaan yang sedang mengganti subsider pengganti denda dan 4 orang yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:Oknum ASN Terjerat Kepemilikan SabuHUT ke-78 jadi Momen Istimewa

Empat orang yang melanggar ini karena terlibat perkelahian dan ada yang bawa handphone. Selain itu ada juga pencabutan pembebasan bersyarat karena bermasalah serta belum menjalani masa pidana kurang dari 6 bulan.

“Karena itu mereka tidak memenuhi syarat diberikan remisi,” pungkasnya. (rls)

0 Komentar