Warga Keluhkan Fasilitas Pelayanan Umum

Warga Keluhkan Fasilitas Pelayanan Umum
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Warga Keluhkan Fasilitas Pelayanan Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima 36 aduan dari masyarakat selama Juli tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 aduan masuk melalui aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) dan sisanya sebanyak 17 aduan melalui aplikasi E-Lapor.

“Selama kurun waktu satu bulan atau pada Juli, ada 36 aduan yang masuk ke Pemkot Sukabumi dari masyarakat melalui aplikasi Super ataupun aplikasi E-Lapor,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, kepada wartawan, kemarin (18/8).

Baca Juga:PMI Asal Curugkembar Minta PulangPemkot Sukabumi Tata Keberadaan PKL

Aduan masih seputar fasilitas umum. Di antaranya soal PJU, infrastruktur jalan, air minum, pendidikan, kependudukan, kesehatan, dan pedagang kakai lima (PKL).

Sedangkan, intansi yang paling banyak diadukan masyarakat yakni Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

Sejauh ini, kata Tantan, setiap perangkat daerah teknis merespons cepat aduan masyarakat. Bahkan, ada dalam satu hari sudah ditangani meskipun berdasarkan SOP maksimal 3 hari.

“Tapi, kalau responsnya melebih batas yang sudah ditentukan, maka di aplikasi akan muncul tanda merah,” ujarnya.

Pemkot Sukabumi melalui Diskominfo terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait keberadaan aplikasi Super dan E-Lapor. Sehingga masyarakat bisa cepat mengadukan berbagai hal menyangkut pelayanan umum melalui sistem online.

“Kami menargetkan seluruh masyarakat bisa mengetahui adanya Super dan E-Lapor,” tegasnya.

Diskominfo yang berperan sebagai admin selalu meneruskan setiap aduan yang masuk ke setiap perangkat daerah teknis.

Baca Juga:BPBD Perkuat Koordinasi Distribusikan Air Bersih untuk MasyarakatKasus Peredaran Narkoba masih Tinggi

Selain kedua aplikasi tersebut, laporan pengaduan juga masuk melalui media sosial Diskominfo yaitu Instagram, Facebook, Twitter, maupun Radio Suara Perintis dan website sukabumikota.go.id. (ist)

0 Komentar