Nekad, Pelajar Bacok Adik Kelas di Lingkungan Sekolah

Nekad, Pelajar Bacok Adik Kelas di Lingkungan Sekolah
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Seorang Pelajar Kelas III SLTA nekat bacok adik kelasnya di lingkungan sekolah di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/08) Lalu.

Saat ini, pelaku sudah diamankan aparat Kepolisian dan dilakukan penahanan dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 

BACA JUGA: Pedagang Tewas Dibacok Orang tak Dikenal

“ABH 1 sebelumnya telah memiliki perselisihan dengan ABH 2. ABH 1 berada di kelas 3 SLTA, sedangkan ABH 2 adalah korban yang berada di kelas 2 SLTA,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/8). 

Baca Juga:Pelaksanaan P2RW di Kelurahan Sindangsari Telah TuntasKadiskominfo: Tangkal Hoaks dengan 3S

Maruli menjelaskan, kejadian bermula ketika ABH 1 pulang lebih awal ke rumah dan merencanakan serangan kepada ABH 2 karena merasa dendam. ABH 1 telah mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya.

“Dia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam jenis celurit, melompati pagar bagian belakang sekolah agar tak terdeteksi oleh pihak sekolah atau guru. Ketika ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung membacok ABH 2, meskipun ABH 2 berusaha menghindar,” terangnya.

BACA JUGA: Gencarkan Penyuluhan Antisipasi Kenakalan Pelajar

Sesaat kata AKBP Maruli Pardede, ABH 2 berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari teman-temannya. Dia diamankan dan dibawa ke fasilitas kesehatan sekolah. ABH 1 berhasil melarikan diri dari sekolah, tetapi kemudian ditangkap oleh pihak berwenang.

“ABH 1 ini diidentifikasi  sebagai F, seorang pelajar dari Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah S, berusia 16 tahun,” tuturnya. 

Atas penganiayaan ini, ABH 1, dikenakan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal 100 juta rupiah.

BACA JUGA: DPRD Dorong Terbitnya Regulasi Jam Malam bagi Pelajar

Selain itu, Barang bukti yang diamankan termasuk celurit sepanjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.

“Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui antara korban dan pelaku terjadi perselisihan sebelumnya, di mana pelaku memiliki dendam. Ditambah pelaku memotivasi dirinya dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya di sekolah,” tandasnya. (mg3)

0 Komentar