SUKABUMIEKSPRES– Pelaku pembacokan pedagang nasi goreng di Kelurahan/Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi pada Kamis (25/8) akhirnya tertangkap. Adalah AS (21), pelaku pembacokan terhadap korbannya, MR (30), seorang pedagang nasi goreng.
Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Citamiang tanpa perlawanan. Sedangkan pelaku lain berinisial S yang merusak gerobak korban, kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, berdasarkan surat laporan lp/b/25/vii/2023/spkt/Polsek Lembur Situ/Polres Sukabumi Kota tertanggal 26 Juli 2023 atas nama MR, polisi mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Juga:Polisi Ringkus Lima Pelaku Pelindas PerempuanWaspada ISPA saat Kemarau
“Ya, saat ini kami bersama Polsek Baros mengamankan AS yang merupakan pelaku pembacokan pedagang nasi goreng di Lembursitu,” ujar Yanto saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (30/8).
Yanto menjelaskan, insiden pembacokan terjadi pada 25 Juli 2023 sekitar jam 20.30 WIB. Kejadiannya bermula saat pelaku AS bersama S menggunakan sepeda motor. Tiba di tempat kejadian perkara pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kaki kiri,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Yanto, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya sebilah sajam jenis golok.
“Adapun, satu orang pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Alhamdulillah semua indentitas sudah kami kantongi,” bebernya.
Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (mg4)