Pegawai Honorer ‘Sunat’ Dana PIP, Bantuan Dipotong 35 Persen

Pegawai Honorer 'Sunat' Dana PIP, Bantuan Dipotong 35 Persen
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Dua oknum pegawai honorer sekaligus operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Sukabumi.

Keduanya yang berinisial DS dan KH ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.

“Berdasarkan pemeriksaan kepada dua tersangka, didapatkan alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, Senin (4/9) petang.

Baca Juga:SBY Pernah Pernah Campakkan Hidayat Nur WahidProbowo Subianto Komitmen Lanjutkan Program Jokowi

Setiyowati menjelaskan, awalnya kedua tersangka kapasitasnya sebagai saksi. namun dari hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Bantuan PIP merupakan program untuk meningkatkan akses bagi pelajar untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.

Di antaranya untuk membantu operasional peserta didik mulai dari membeli buku, alat sekolah, membiayai transportasi sekolah, memberikan uang saku, memberikan biaya khusus, hingga membiayai praktik tambahan.

“Tersangka DS dan KH memotong bantuan dana PIP rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dana PIP itu disunat dari ribuan pelajar yang berada di 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dari kedua tersangka.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tersangka lainnya atau tidak,” bebernya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 31/1999 junto UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga:Diskominfo Raih Penghargaan pada Festival Literasi Digital JabarDandim 0622 Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya

“Terhadap bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar