SUKABUMI EKSPRES – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam upaya penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU).
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan, mengatakan kerja sama itu sangat penting bagi instansi yang dipimpinnya. Sebab, dari kerja sama itu bisa memberikan penguatan kapasitas kepada seluruh pegawai.
“Alhamdulillah kami telah menjalin kerja sama dengan Kejari Kota Sukabumi. Nanti, DPMPTSP bisa mendapatkan bantuan, arahan, dan bimbingan teknis dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Kota Sukabumi,” kata Iskandar kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di PerumahanOptimalkan Sosialisasi Cegah Kasus Perundungan Pelajar di Kota Sukabumi
Iskandar berharap melalui kerja sama tersebut, DPMPTSP bisa memaksimalkan pelayanan dengan mengurangi risiko-resiko seperti pungutan liar, gratifikasi, dan sebagainya.
“Inilah yang sedang kita galang untuk memberikan warning kepada kita sebagai operator pelayanan publik,”tuturnya.
Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara bisa memberikan bantuan berupa saran dan masukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang peraturan–peraturan yang dibuat.
“Itulah substansi yang utama mengapa begitu penting kita lakukan kerja sama. Mudah-mudahan ini bisa memberikan motivasi pelayanan kepada masyarakat Kota,” pungkasnya. (ist)