SUKABUMIEKSPRES – Para Honorer K2 tenaga teknis administrasi makin gencar menuntut untuk diakomodasi dalam regulasi turunan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru.
Jangan sampai ada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan nanti malah menjadi merugikan honorer K2.
“Pemerintah pasti paham akan soal keberadaan honorer K2, masa pengambdian kami minimal 19 tahun, seharusnya diprioritaskan diangkat menjadi ASN,” ungkap Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Adminstrasi Kategori Dua (K2), Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi.
Baca Juga:Inilah Sosok R Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga TewasKasus Kopi Sianida, Isi Pesan Tertulis dari Jessica Wongso untuk Seorang Jurnalis
Untuk mewakili honorer K2 tenaga teknis dan administrasi, Yosi ucap ribuan terimakasih kerja keras Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dan pemerintah sudah menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan UU ASN baru.
Ia sangat berharap UU ASN baru ini benar-benar diselamatkan semua tenaga honorer, Pemerintah juga diharapkan benar-benar teliti saat penggodokan rancangan PP.
“Jangan sampai merugikan kami honorer yang sudah lama mengabdi dan menghabiskan usia kami dalam tugas,” ujar Yosi.
Dia telah meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam teknis pengangkatan honorer menjadi ASN PNS maupun PPPK.