SUKABUMIEKSPRES – Proses Banding KPR BTN ini bisa dilakukan saat kalian ingin untuk meriksaan ulang terhadap keputusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterima.
Lewat dari Banding ini, kalian dapat untuk mengajukan keluhan atau meninjau ulang hal-hal seperti perubahan pada tipe rumah atau tenor pinjaman, pada sebelumnya telah diajukan.
Bukan hanya itu saja, kalian juga bisa untuk mengajukan surat bandung KPR BTN jika pengajuan kredit ditolak oleh pihak Bank.
Agar kalian ingin mengerti, mari simak artikel ini.
Baca Juga:Inilah Cara Menghitung Kredit Mobil Sesuai Kebutuhan Kalian, Harus Tahu MetodenyaInilah Daftar Brand Motor Listrik Bisa Kredit Lewat BFI Finance, Simak Disini!
A. Apa Itu Proses Banding KPR BTN?
Proses Banding KPR BTN dilakukan agar pihak dari BANK untuk mempertimbangkan keputusan kredit rumah yang sudah diterima oleh calon kreditur.
Proses ini dimulai saat nasabah menerima pemberitahuan tertulis yang menyatakan penolakan atau persyaratan yang tidak terpenuhi di permohonan KPR mereka.
Sebab itu, penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang alasan penolakan dalam pengajuan KPR BTN.
B. Apa Saja Syarat Lolos KPR BTN?
– WNI dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
– Usia tidak melebihi 65 tahun.
– Memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/profesional.
– Lama bekerja untuk karyawan minimal 1 tahun, sedangkan wiraswasta minimal 5 tahun.