Kepsek Diduga Tilap Dana BOS dan PIP, Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Kepsek Diduga Tilap Dana BOS dan PIP, Tersangka Dijebloskan ke Penjara
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Kepsek Diduga Tilap Dana BOS, Berbagai bantuan pendidikan masih rawan dikorupsi sejumlah oknum. Mereka melakukan beragam modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Seperti yang dilakukan AS (50), oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi. AS diduga menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kini ia harus berhadapan dengan hukum. AS telah ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:BNNK Sukabumi Libatkan Pesantren Hadapi Ancaman NarkobaIPAL Bisa Kurangi Kebiasaan Buruk Masyarakat

“Penahanan oknum kepala SMP swasta ini setelah yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis (12/10),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, belum lama ini.

Menurutnya, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini juga untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. Penetapan tersangka ini setelah pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka yang kemudian dilakukan gelar perkara seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.

Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021, sementara untuk PIP anggaran 2019-2022. Dari hasil perhitungan Inspektorat Pemkab Sukabumi kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp580 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini dengan cara melaporkan nama-nama pelajar fiktif sebagai penerima bantuan atau dengan kata lain menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.

“Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP, apakah nanti ke depan ada tersangka lain, masih kami dalami,” tambahnya.

0 Komentar