SUKABUMI EKSPRES — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/).
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar
“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.
Gugatan tersebut diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
BACA JUGA: Pasca Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi
Baca Juga:Satu DPO Perampok Minimarket di Bojonggenteng Berhasil DirinkusGedung Venue Tinju di Palabuhanratu tak Terawat
Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Pemohon atas nama Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia akan menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.
BACA JUGA: Polemik Sistem Pemilu 2024, Delapan Fraksi Tantang Mahkamah Konstitusi
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. (Pram/Fajar)