Kawasan Bacile Rawan Peredaran Rokok Ilegal

Kawasan Bacile Rawan Peredaran Rokok Ilegal
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Wilayah Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu atau dikenal kawasan Bacile dianggap daerah rawan peredaran tembakau tidak bercukai atau rokok ilegal. Hal itu terbukti dari hasil operasi pasar yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim Bea Cukai yang menemukan ribuan batang rokok tidak bercukai.

“Tahun lalu kami menemukan hampir 4 ribu batang rokok ilegal dari wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi. Bahkan awal tahun ini kita melakukan pemberantasan dengan Satpol PP Jawa Barat mengamankan 1.800 batang rokok,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, kepada wartawan, kemarin (25/10).

Temuan rokok ilegal dari anggota Satpol PP di lapangan selanjutnya akan dikirim melalui aplikasi Siroleg (aplikasi rokok ilegal) yang dikirim ke Bea Cukai dan meminta jadwal untuk operasi pasar ke lapangan.

Baca Juga:Dorong Generasi Muda Geluti PertanianGebyar NIB Buka Peluang Majukan Ekonomi Daerah

Sejauh ini di operasi pasar, pihak SatpolPP hanya melakukan penyitaan barang bukti.
Ayi mengaku eberapa kali melakukan operasi pasar dengan tim Bea Cukai terkadang rokok-rokok ilegal tersebut sudah terjual habis di pasaran.

Menurutnya, perputaran peredaran rokok ilegal begitu cepat dengan harga di bawah rata-rata rokok yang bercukai resmi.

“Pasti cepat lakunya karena harga di bawah rokok normal,” tuturnya.

Kawasan Bacile yang merupakan daerah yang dekat dengan perbatasan wilayah Kabupaten Sukabumi. Ayi mengatakan wilayah itu menjadi kawasan yang dinilai sangat rawan terhadap peredaran rokok ilegall.

Ayi mengatakan anggotanya dibekali pemahaman cara membedakan pita cukai yang legal dan ilegal. Sebab, cukup sulit membedakannya karena nyaris mirip.

“Yang sulit itu membedakan produk asli tapi palsu bisa terlihat dari tanggal, tahun dan kode. Mudah-mudahan ada alat sinar ultraviolet yang bisa membantu petugas di lapangan,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar