SUKABUMIEKSPRES — Polemik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-undang Pemilu terutama terkait batas usia capres-cawapres, terus jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Apalagi, sembilan hakim yang menangani gugatan tersebut kini disidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Di tengah polemik yang terus terjadi itu, pengamat menilai masalah tidak lagi murni persoalan Hukum namun diduga sudah mengarah ke ranah politik dan untuk kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga:Anies Diminta Segera Umumkan Kapten Timnas AMINHabib Luthfi Ditunjuk Jadi Pembina TKN Prabowo-Gibran
Pendapat itu disampaikan Pengamat politik, Ujang Komaruddin seiring kondisi terkini pasca putusan MK terkait uji materi batasan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
“Polemik putusan MK yang terjadi saat ini, sudah seperti bukan lagi dalam konteks hukum atau murni hukum. Saya menduga sudah ditarik keranah politik untuk kepentingan tertentu” ujar Ujang Kepada Wartawan, Minggu, (05/11).
Menurutnya, Putusan MK bersifat final dan polemik ini seharusnya cukup diranah hukum jangan ditarik ke politik.
“Adanya desakan untuk menganulir putusan MK dinilai seperti ada kepentingan politik. Padahal, yang kita tahu selama ini putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Ujang.
Melihat banyaknya politisi yang menggulirkan isu putusan MK ini, menurut Ujang, semakin jelas terlihat ada pihak yang menggunakannya sebagai “alat” mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran. Pasalnya, paslon ini merupakan satu-satunya yang unggul dalam berbagai survei di tanah air.
“Tidak lain arahnya untuk mendegradasi Prabowo-Gibran. Karena, memang pasangan ini yang saat ini memiliki elektabilitas tertinggi di sejumlah survei,” tegas Ujang.
Bahkan isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran juga dinilai sebagai bagian dari mendelegitimasi hasil pemilu.
Baca Juga:Elektabilitas Prabowo Anjlok saat Gandeng Gibran RakabumingBupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda pada Rapat Paripurna
“Isu MK ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendeligitmasi Prabowo-Gibran,” kata Ujang.
Selain mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran. Isu polemik MK juga dikhawatirkan akan menciptakan instabilitas politik indonesia.
Menurutnya, jika isu ini terus dimainkan maka dapat menciptakan ketidak stabilan politik tanah air dan adanya upaya adu domba ditengah masyarakat.
Sehingga dirinya menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri, terlebih putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat.