Jual Data NIK, Tujuh Tersangka Diamankan Polres Sukabumi

Jual Data NIK, Tujuh Tersangka Diamankan Polres Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan Tujuh orang tersangka yang diduga memperjualbelikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

NIK tersebut digunakan para tersangka untuk registrasi kartu SIM atau kartu perdana, adapun para pelaku yang diamankan berinisial L, D, MS, AR, CS, NS dan AM. 

“Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh personel yang melakukan penyamaran. Anggota langsung bergerak pada Senin (6/11) lalu. Dimulai dari konter Handphone yang memperjual belikan kartu SIM. Semacam kartu khusus yang ternyata sudah dalam keadaan teregistrasi, contohnya kartu SIM ini dibeli seharga Rp25 ribu,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (9/11) lalu.

Baca Juga:Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Soroti Selisih APBD 16 MilyarMenag Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan agar Masjid tak Digunakan untuk Kepentingan Politik Elektoral

Maruly menjelaskan, penangkapan bermula dari tersangka L (39) bertugas sebagai operator yang melakukan registrasi kartu SIM di salah satu provider dengan menggunakan NIK atau Kartu Keluarga (KK). Untuk database kependudukan sendiri diperoleh dari tersangka D.

“Tersangka L kita amankan di kontrakannya, lalu dikembangkan dan anggota kembali menangkap D warga Kota Sukabumi. Jadi kartu perdana ini menggunakan komputer dan alat khusus yang dipakai untuk aktivasi dan registrasi NIK dan Kartu Keluarga (KK) orang lain tanpa izin. Dari dua tersangka ini, kita kembali memperoleh informasi dan mengamankan pelaku lainnya berinisial MS, pelaku merupakan pegawai dari salah satu provider,” jelasnya

Lanjut Maruly, tersangka MS menjabat sebagai Branch Manager (BM) atau kepala cabang salah satu penyedia jasa layanan telekomunikasi. Peran MS adalah yang pertama dan mempunyai ide untuk melakukan registrasi dan aktivasi SIM Card dengan menggunakan data kependudukan orang lain. MS sendiri merupakan warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Penyidik saat ini masih mendalami peran bersangkutan, mengingat jabatannya sebagai kepala cabang.

Hasil penyidikan kata Maruly, kartu SIM yang dijadikan barang bukti ini ternyata sudah teregistrasi dengan NIK milik warga Kuningan. Berawal dari temuan itulah polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berujung penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.

0 Komentar