Ratusan Buruh Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi

Ratusan Buruh Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Ratusan buruh dari tiga serikat buruh di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, di Kecamatan Cikembar, Kamis (23/11).

Kedatangan ratusan buruh ini bertujuan untuk mengawal rapat dewan pengupahan yang digelar di Aula Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. Terdiri dari SP TSK SPSI (Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), FSB Kikes KSBSI (Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dan SPN (Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten Sukabumi.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, kedatangannya itu untuk mengawal rapat dewan pengupahan sembari menyampaikan aspirasi terkait dengan kenaikan upah tahun 2024 yang jumlahnya Rp30 Ribu.

Baca Juga:DPP Golkar Mandatkan Empat Nama Maju pada Pilwalkot SukabumiPertahankan KLA Predikat Madya, DP2KBP3A Tingkatkan Fasilitas Ramah Anak

“Kenaikan dengan jumlah tersebut lebih rendah dari pada anggaran untuk makan kucing, jika tidak percaya silahkan cek saja ke penjualnya. Kemudian, naiknya Rp30 Ribu itu karena kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak bosan menaikan pendapatan masyarakat hanya diangka Rp1.253.000,” kata Popon

Jadi jangan gara-gara bupati gagal, kata Popon, buruh yang harus menanggung dihukum, peradaban mana pun itu tidak masuk.

“Intinya itu, makanya kita ingin kembali ke formula semula minimal inflasi plus pertumbuhan, minimal itu, karena kalau tidak naik gara-gara pendapatan 2 juta rakyat Sukabumi masih di bawah, menurut saya itu bukan urusan buruh, itu urusan pemerintah daerah,” bebernya.

Senada dengan Popon, Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna mengungkapkan rasa kekecewaannya. Menurutnya, hampir setiap tahun di momen kenaikan upah buruh harus turun ke jalan.

“Kami buruh harus dipaksa dengan cara turun ke jalan untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sementara UUD 1945 telah mengatur bahwa kami berhak atas kehidupan dan penghasilan yang layak,” ujar Nendar.

Akan tetapi, sambung Nendar, makin ke sini kebijakannya semakin tidak berpihak akan nasib kaum buruh. Hari ini adalah aksi pengawalan agenda rapat dewan pengupahan dan bisa jadi masih ada agenda aksi lanjutan yang jauh lebih besar jika hasil pertemuan hari ini jauh dari harapan.

0 Komentar