SUKABUMI EKSPRES – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi mengusulkan penaikan UMK 2024 sebesar 3,15 persen. Usulan tersebut selanjutnya ditandatangani Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji sebagai rekomendasi untuk selanjutnya ditetapkan Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan, UMK 2024 diusulkan naik sebesar Rp86.624. Sehingga besaran UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan menjadi Rp2.836.398 atau naik 3,15 persen dari UMK 2022 sebesar Rp2.747.774.
“Penentuan UMK 2024 berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat Dewan Pengupahan Kota, para pengusaha, serikat pekerja, dan BPS. Penghitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta alpha,” ujar Abdul Rachman yang juga Ketua Depeko Kota Sukabumi saat audiensi dengan Pj Wali Kota Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota, kemarin (23/11).
Baca Juga:Personel Tagana Ikuti Diklat bersama BasarnasTiga Event Ramaikan Kota Sukabumi di Akhir Pekan
Penaikan nilai UMK merupakan bentuk apresiasi juga kepada para pekerja yang sudah lama bekerja. Di sisi lain, naiknya UMK akan memiliki dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Mudah-mudahan dengan kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja karena mereka akan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan,” pungkasnya.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pengupahan Kota yang sudah menetapkan usulan UMK Kota Sukabumi tahun 2024.
“Kenaikan UMK menjadi sesuatu yang sangat berharga, terutama bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Apresiasi saya sampaikan untuk Depeko karena telah menjaga kondusivitas saat menentukan UMK 2024,” kata Kusmana.
Kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja, dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menentukan UMK tahun 2024 sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipandang Kusmana sebagai suatu keberhasilan.
“Alhamdulillah, untuk Kota Sukabumi atas dukungan dari Depeko dan Dinas Tenaga Kerja besar UMK 2024 telah ditentukan. Saya berharap dengan kenaikan 3,15% akan mendukung iklim investasi di daerah. Kenaikan ini mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
Kusmana berharap, setelah UMK tahun 2024 ini ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera disosialisasikan kepada masyarakat. (rls)