SUKABUMI EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan kepada 100 wajib pajak dalam Anugerah Pajak Daerah 2023 di Aula Bapenda Palabuhanratu, Rabu (6/11).
Anugerah pajak daerah merupakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak tahunan dari 11 jenis pajak yang dikelola Bapenda Kabupaten Sukabumi, selain itu penghargaan ini diberikan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT), desa dan kelurahan, kecamatan serta instansi vertikal dan pihak lain yang telah mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Sukabumi.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Toha Wilda Athoilah menjelaskan, penganugerahan pajak sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada wajib pajak atas kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Komitmen Wujudkan Reformasi BirokrasiTahun Depan, TMMD Dilaksanakan di Kecamatan Cibadak dan Cikidang
“Kami berikan penganugerahan ini kepada 100 wajib pajak, terdiri dari mitra kerja, elemen perusahaan dan lainnya. Dengan harapan penganugerahan ini bisa mereka sosialisasikan kepada wajib pajak lainnya supaya taat membayar pajak,” jelasnya.
Disampaikan Toha, penghargaan tersebut penting diberikan kepada wajib pajak. Sebab, pajak memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk tahun ini pendapatan pajak di Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan. Naik sebesar 2 persen,” terangnya.
Tambah Toha saat ini tengah mengevaluasi bagaimana skema pendapatan pajak di 2024 semakin baik. Oleh karena itu, dengan adanya penganugerahan pajak daerah 2023 senantiasa masyarakat taat dan tepat waktu dalam membayar pajak untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Hal ini sangat penting dilakukan untuk semua pihak atau elemen untuk berkontribusi pembangunan daerah di akhir RPJMD,” pungkasnya.(IST/mg3)