SUKABUMI EKSPRES – Bangunan Rumah Makan Dapur Basisir yang berada di area Riang Terbuka Hijau (RTH) Gadobangkong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya di bongkar setelah diberikan peringatan terakhir. Selasa (12/12) kemarin.
“Kita bekerja sesuai SOP, sebagaimana surat yang dilayangkan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Berupa peringatan 1, 2 dan 3 selama 21 hari. Pemilik tak melakukan sebagaimana mestinya yang sudah diperjanjikan oleh yang bersangkutan,” ujar Kabid Gakperda dan Bangrir PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusef Wahyu Kodara.
Dia menjelaskan, karena sesuai SOP, dengan tenggang waktu yang diberikan maka petugas gabungan langsung melakukan eksekusi pembongkaran.
Baca Juga:BPK Periksa Tata Kelola Keuangan Pemkab SukabumiPelatihan Vokasi Cetak Wirausaha Muda
“Hari ini sesuai dengan perintah pimpinan kita lakukan eksekusi pembongkaran. Personil kurang lebih 60 orang yang terjun ke lapangan, dari Satpol PP 30 sisanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Perkim, Kesbangpol, TNI danPolri,” jelasnya
Sesuai rencana, area tersebut akan dijadikan sebagai penunjang RTH Gadobangkong untuk sarana parkir.
“Untuk penunjang sarana parkir ada dua bangunan yang di bongkar, pertama UPTD Dishub yang lebih dahulu di bongkar dan bangunan pihak ke tiga yang ada di lingkungan ini kita berikan waktu 21 hari, yaitu yang hari ini kita bongkar ada satu bangunan utama, satu bangunan musola dan kamar mandi,” tandasnya (mg3)