SUKABUMI EKSPRES – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) dan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi pada acara Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (21/12/23).
Marwan dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah-satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan asli daerah.
“Insya allah kedua Perda ini akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi,”ungkapnya
Baca Juga:Kapolres Sukabumi Cek Kesiapan Jalur dan Pos Pam Ops Lilin LodayaKebonpedes Deklarasi Sebagai Desa Siap Siaga
Lebih Lanjut disampaikannya, kata Marwan, menegaskan bahwa penyertaan modal daerah ini dilakukan untuk modal pendirian serta penambahan modal, dengan bentuk berupa uang dan barang milik daerah.
“Berkaitan dengan penyertaan modal daerah, undang-undang tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 sebagai peraturan pelaksanaannya. Ini juga mengamanatkan, bahwa penyertaan modal daerah ini ditetapkan dengan Perda,”terangnya
Marwan pun menambahkan bahwa maksud disusunya dua raperda adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.
Hadir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini unsur TNI dan Polri, para Kepala Perangkat daerah Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya. (IST)