SUKABUMI EKSPRES – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi mengalami penurunan sebesar 31,05 persen dari tahun 2022 hingga 2023. Selama 2022, data dari Satlantas Polres Sukabumi terdapat 191 kejadian dengan korban meninggal dunia 89 orang, korban luka berat 26 orang, dan korban luka ringan 203 orang
Sedangkan selama 2023 terdapat 131 kejadian laka lantas dengan korban meninggal dunia 67 orang, korban luka berat 9 orang, dan korban luka ringan 137 orang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, kejadian Laka Lantas yang terjadi wilayah Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2022 sampai tahun 2023.
Baca Juga:Komunitas Kejar Mimpi Sukabumi Tanamkan Gemar MenabungPetugas Pospam Amankan Terduga Pelaku Curanmor
“Kejadian lalu lintas di tahun 2022 sebanyak 191 kejadian. Namun berkat upaya pelatihan kemudian rekayasa lalu lintas serta perbaikan fasilitas-fasilitas dan marka jalan yang dilakukan oleh Satlantas jajaran Polsek bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Sukabumi bisa kita tekan di tahun 2023 ini turun menjadi 131 kejadian,” ujar Maruly pada konferensi pers akhir tahun, Jumat (29/12).
Pun pada kasus kriminalitas yang juga mengalami penurunan. Pada 2022 terdapat 338 kasus curat. Namun pada 2023 kasus curat turun jadi 72 kasus.
Kemudian kasus curanmor dan curas sebanyak 86 kasus pada 2022 turun menjadi 24 kasus pada 2023.
“Pengungkapan perkaranya sebesar 25 persen dari jumlah tindak pidana yang terjadi,” sambungnya
Sedangkan pada 2023 keberhasilan pengungkapan perkaranya sebesar 133 persen.
Pada pengungkapan kasus narkoba, Maruly mengatakan, selama 2023 Polres Sukabumi dan jajaran telah berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap para penyalahguna Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009.
“Selama kurun waktu tahun 2023 dari total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 108 kasus, terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 48 kasus, kasus narkotika jenis ganja sebanyak 13 kasus, dan kasus yang cukup marak di Kabupaten Sukabumi ini yaitu penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 47 kasus,” ujar Maruly.
Dari 108 kasus, polisi mengamankan sebanyak 65 tersangka kasus sabu, kasus ganja sebanyak 17 tersangka, dan kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 58 tersangka.
Baca Juga:Targetkan 80 Persen Penyelesaian Temuan BPKKota Sukabumi Kembangkan Potensi Daerah
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 608,86 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 4.533,45 gram ditambah 34 batang pohon segar ganja yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi punya potensi terdapat perkebunan ganja,” ujarnya.