SUKABUMIEKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini, Rekrutmen ini dibuka seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan segera dilaksanakan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri, Selasa (2/1/2023), Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Hal ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:Inilah Chuando Tan Membagikan Rahasia untuk Bisa Awet Muda2 Januari Hari Introvert Sedunia Inilah Tips Agar Si Penyendiri Nyaman Dirumah
Bawaslu mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2024, Pendaftaran bisa dilakukan dengan lewat kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.
Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
A. Gaji Pengawas TPS
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun rincian gajinya adalah sebagai berikut:
– Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
– Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Sementara itu, berdasarkan UU No. 7/2017 disebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7. Dengan demikian masa kerjanya sekitar 1 bulan. Karena jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, maka Pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari s.d 21 Februari 2023.
B Dokumen Persyaratan.
Sementara itu, dikutip dari laman Bawaslu, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, di antaranya:
– Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
– Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Baca Juga:Inilah Doa Nabi Muhammad yang Diabadikan Dalam Al-QuranLuna Maya Lelah Komentar Negatif Oleh Netizen
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
– Daftar riwayat hidup;