SUKABUMI EKSPRES – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur ZA (15) yang merupakan seorang pelajar. Pelaku berinisial MR (18) merupakan warga Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.Â
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan perbuatan cabul dilakukan terduga MR di rumah korban pada bulan Desember 2023. Setelah kejadian itu, 3 Januari 2024 lalu korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku.
“Pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Baca Juga:Jimly Ashiddiqie Minta Capres-cawapres Teladani Sosok Rizal RamliWakil Ketua MPR: Pembangunan RI Ditentukan Keberhasilan Pemilu 2024
Setelah melakukan aksi penganiayaan tersangka R diamankan oleh warga Kecamatan Bojong Genteng dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng.
Sementara Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menegaskan jajaran kepolisian serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban,” elas beliau.
Saat ini pun Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti.
“Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil,” pungkasnya.Â
Selain itu, beberapa barang bukti, seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih, berhasil diamankan oleh kepolisian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkapnyaÂ