SUKABUMI EKSPRES -Sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi mengeluh dengan kondisi sampah yang menumpuk dipojok belakang Pasar Cisaat.
Tumpukan sampah sampai menggunung hingga memiliki ketinggian sekitar 3 sampai 4 meter dengan lebar kurang lebih mencapai 10 meter. Selain dianggap mengganggu estetika lingkungan, juga membuat para pedagang di kawasan pasar tak nyaman karena kerap menimbulkan aroma yang tak sedap.
Ketua Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Cisaat, Didin Saepudin (44) mengatakan, tumpukan sampah yang sudah dikerumuni lalat ini sudah berada di wilayah pojok pasar sekitar satu bulan.
Baca Juga:Lama tak Diperbaiki, Jalan Cipatuguran Palabuhanratu Rusak ParahAngkot dan Pickup Tabrakan, Tujuh Orang Penumpang Luka-luka
“Tumpukan sampah yang sudah menggunung ini kerap mengeluarkan bau busuk, sudah ada sekitar 1 bulanan,” kata Didin pada Kamis (04/01).
Biasanya, sampah ini kerap diangkut menggunakan sejumlah armada truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
“Sebenarnya, semalam itu sudah diangkut sebanyak tiga mobil oleh petugas kebersihan. Nah, itu sisanya masih banyak menumpuk sampahnya,” bebernya.
Tumpukan sampah ini, kata dia, terjadi karena banyaknya orang yang tak bertanggung jawab dan sengaja membuang sampah ke lokasi tersebut.
“Sampah ini bukan semuanya berasal dari pasar disini. Karena, sebenarnya kalau sampah di pasar itu sudah ke handle oleh petugas kebersihan. Lantaran, hampir setiap malam sampah pasar itu diangkat,” paparnya.
“Iya, suka lihat pengguna lalu lintas baik motor maupun mobil yang buang sampah ke sini. Mereka itu, membuangnya sambil melintas menggunakan kantong plastik. Itu lihat saja, ada sampah kasur, pampers, tikar dan jenis sampah rumah tangga lainnya,” bebernya.
Adanya kondisi ini , dia berharap ada solusi yang baik dari pemerintah dalam menangani persoalan sampah yang menumpuk ini Terlebih, para pedagang di wilayah pasar cisaat selalu membayar retribusi kebersihan kepada DLH sebesar Rp4,5 juta setiap bulannya.
Baca Juga:Pemkab Jalin Kerjasama dengan PLN Terkait Pelayanan ListrikPolres Sukot Terima Anggaran Rp83 Miliar
“Kami harap pemerintah memberikan solusi. Minimal membuatkan spanduk imbauan atau larangan. Bila perlu disertai sanksinya. Karena, pasar itu bukan tempat pembuangan sampah,” pungkasnya. (rdr/IST)