KPU Angkat Bicara Soal DPTPB tak Dilakukan Pencetakan

KPU Angkat Bicara Soal DPTPB tak Dilakukan Pencetakan
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi angkat bicara soal surat suara untuk Daftar Pemilih tambahan (DPTB) yang tak dilakukan di pencetakan.

Divisi Perencanaan data dan Informasi, KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda mengatakan, dalam aturanya terdapat ada perbedaan regulasi antara harus dan tidaknya.

Lalu berdasarkan regulasi yang tercantun dalam UU Nomor 7/2017 pasal 344 bahwa untuk surat suara itu dari daftar pemilih tetap (DPT) dan ditambah 2 persen surat cadangan. 

Baca Juga:Jokowi-Prabowo Bertemu Empat MataPeringati Hari Jadi ke-41, Pembangunan Desa Cileusing Harus Jauh Lebih Baik

“Sementara di pasal 350 nya yaitu DPT ditambah DPTB dan ditambah 2 persen cadangan,” ujar Nenda kepada Sukabumi Ekpres, Kamis (4/1).

Terkait dengan adanya perbedaan regulasi itu, katanya, menjadi perbedaan pola pandang antara penyelenggara Pemilu.

“Hal Itu perlu kita kaji juga karena ada satu hal yang ambigu kaitan dengan pasal yang berbeda,” tegasnya. 

Atas adanya perbedaan itu, KPU Kota Sukabumi pun akan berkordinasi dengan provinsi dan pusat untuk mendapat kepastiannya.

“Jadi kita juga perlu mengkonfirmasi kepada KPU Provinsi dan RI. Dari provinsi pun belum ada jawaban itu,” ungkapnya.

Nenda menambahkan, angka DPTB di Kota Sukabumi ini cukup tinggi mencapai 753 yang masuk. Namun untuk yang keluar jumlahnua 304. Apabila mengandalkan surat suara dari cadangan 2 persen itu tak bakal tercukupi.

“Memang sedikit cukup krusial, dengan tingginya daftar DPTB ini perlakuannya harus disesuaikan dengan surat suara,” tukasnya. (Mg4)

0 Komentar