PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Caleg Rp51 Triliun, Begini Modusnya

PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Caleg Rp51 Triliun, Begini Modusnya
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada kenaikan transaksi signifikan di rekening daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Aktivitas transaksi baik setor maupun penarikan dana para calon legislatif ini tiba-tiba meningkat menjelang pemilu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait DCT.

Baca Juga:Keterlibatan JK Dinilai Bisa Naikkan Suara AMIN di PilpresJadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Khofifah Bakal Cuti Sebagai Gubernur Jatim

Dia mencotohkan, sampel dari 100 DCT yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022-2023 angka transaksinya mencapai Rp 51,4 triliun. 

Ada pula data 100 DCT yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai 500 juta ke atas nilainya mencapai Rp 21,7 triliun.

Ada pula yang menarik dana dari 100 DCT yang masuk dalam pelaporan PPATK mencapai Rp 34 triliun.

“Seratus DCT ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda” terangnya. 

Tak hanya laporan transaksi dalam negeri, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu.

Tercatat, dari sampel 100 orang yang terdaftar di DCT, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp 7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya mencapai sekitar Rp 592 miliar.

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai adanya kenaikan transaksi keuangan. 

Baca Juga:Jokowi Bukan Lagi Petugas Partai yang Diandalkan PDIPFPHI Usulkan 8.000 Pengangkatan P3K Guru Honorer di Kabupaten Sukabumi

Mulanya, pada 2022 PPATK baru menerima 6.064 nama. Namun, pada 2023 laporan transaksi itu naik menjadi 39.409 laporan. 

Dari hasil analisis PPATK itu, Ivan mengatakan lembaganya mencatat beberapa modus yang digunakan dalam transaksi. Di antaranya, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee.

Atau orang yang menerima manfaat. Kedua, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota parpol dan calon legislatif. 

“Ada pula yang memanfaatkan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK,Red),” jelasnya.

Modus lainnya adalah penugakan valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024. 

Ada pula penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif. Yang diduga dikenalikan oleh anggota parpol.

0 Komentar