SUKABUMI EKSPRES– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Palabuhanratu dibekali uraian tugas untuk masa tenang kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung mulai tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024 mendatang.
Ketua Panwascam Palabuhanratu, Diki Permana, tercatat sebanyak 356 orang PTPS diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan akan bertugas melakukan pengawasan di masa tenang kampanye.
“Jadi dipastikan pada tanggal 11, 12, 13 (Februari) itu nggak boleh ada kegiatan kampanye dan tidak boleh ada kegiatan apa pun di masa tenang itu,” ujar Permana usai Bintek PTPS di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (8/2).
Baca Juga:Camat Palabuhanratu Sebut Perbaikan Jalan Pelita Cipatiguran Jadi PrioritasHadiri Musrenbang Palabuhanratu, Badri Siap Kawal Semua Usulan
Bintek ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan terkait aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Karena tepat di hari H masa tenang, aplikasi ini akan digunakan sebagai alat kerja penunjang kinerja PTPS, dimana hasil pengawasan dituangkan di aplikasi Siwaslu
Diki menjelaskan, dari 356 PTPS ini nantinya akan ditugaskan untuk mensosialisasikan di setiap TPS. Tak boleh ada alat peraga kampanye (APK), selain itu PTPS juga diberi tugas untuk mensosialisasikan pencegahan politik uang kepada masyarakat.
“PTPS juga akan ditugaskan untuk memastikan tak ada lagi APK yang terpasang saat masa tenang kampanye. Termasuk upaya pencegahan adanya money politik, jadi tiga PTPS melalukan sosialisasi pendidikan politik edukasi kepada masyarakat,” tandasnya (mg3)