Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Ojol

Pelaku curanmor
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menanyai pelaku pencurian kendaraan bermotor berupa sepeda motor milik pengendara ojek online.
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus penipuan terhadap pengendara ojek online (ojol).

Satu orang berinisial MS (35) merupakan pelaku utama dan P (35) merupakan penadah.

Berdasarkan informasi, aksi pelaku MS dilakukan dengan memesan ojol melalui aplikasi. Setelah dijemput korban, dalam perjalanan kemudian pelaku mengubah arah tujuan.

Baca Juga:Gus Miftah: Program Food Estate Prabowo Contoh Nabi Yusuf, Makan Gratis Contoh Nabi IbrahimTarget ‘Pohon Beringin’ Raih 100 Kursi di DPR Terpenuhi

Alasannya, daerah yang dituju merupakan zona merah atau dilarang dimasuki ojol.

“Di lokasi lain, pelaku kemudian mengambil sepeda motor ojol,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/2).

Polisi mendapat laporan bernomor: LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 12 Februari 2024. Selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Pelaku MS diamankan di Jalan Odeon Kecamatan Citamiang pada Senin (19/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan pelaku P diamankan di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi selang beberapa jam setelah menangkap pelaku MS.

“Pelaku MS ini saat akan ditangkap sempat melarikan diri. Namun saat melarikan diri itu pelaku terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala,” jelasnya.

MS diketahui merupakan spesialis pelaku curanmor dengan sasaran pengendara ojol. Selama ini pelaku MS sudah beraksi di 13 lokasi.

Baca Juga:Danrem 061/SK Resmikan TMMD ke-119 Resmi di Desa Tenjojaya CibadakPolres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional

“Kami sedang melakukan pengembangan atas dasar 12 laporan polisi lainnya,” ujar Ari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor korban dan 13 unit sepeda motor berbagai merk.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.

“Pelaku telah ditahan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” tukasnya. (mg4)

0 Komentar