Klaim Suara Hilang, PDIP Layangkan Protes Minta Penghitungan Ulang

Proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) interupsi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang digelar KPU di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Sukabumi. Karena, PDIP mengklaim suara salah satu calon anggota DPR RI banyak yang hilang.

Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat bidang politik, Aprianto Wijaya mengatakan, suara partai PDIP untuk DPR RI Dapil Jabar 4 Kabupaten/Kota Sukabumi hilang, hal itu terdeteksi setelah menyandingkan form C hasil DPR RI dengan D hasil yang sudah diterimanya.

Baca Juga:Rumah PPK di Sukabumi Dirusak OTKPawai Ta'aruf Momen Mewujudkan Religius Masyarakat Sukabumi

“Salah satunya, dalam rekapitulasi perhitungan suara di salah satu kecamatan, yakni di kecamatan Surade, dimana di wilayah tersebut terdapat sekitar 1.200 suara PDIP hilang,” kata Aprianto kepada awak media, Sabtu (2/3).

Menurutnya, Berdasarkan data C Hasil tiap TPS di Kecamatan Surade, suara partai dan suara caleg berjumlah 4.170 suara. Tapi, setelah rekapitulasi, keluar D hasil suara partai kami hanya 2.926 suara saja tak sesuai dengan hasil,

“Sisanya hilang diduga dicuri,” imbuhnya.

Suara partai PDIP hilang, sambung Aprianto, tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Surade. Namun, juga di kecamatan lain, untuk itu Ia mendesak KPU untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan suara ulang.

“Data kami sudah dihimpun di kecamatan lain pun ada beberapa suara partai kami yang hilang. Kami mendesak untuk buka kotak suara dan dilakukan penghitungan suara ulang di beberapa Kecamatan dan mengembalikam suara kami,” tegasnya.

“Menambah dan mengurangi suara dalam Pemilu termasuk pidana, ancamannya 3 tahun pidana penjara. Karenanya, kami akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan kami meminta Bawaslu untuk segera menindak dan menemukan pelaku di balik pencurian suara kami ini,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Bele mengatakan, akan membahasnya dalam rapat pleno tingkat kabupaten atas adanya dugaan perbedaan suara atau dugaan pemindahan suara yang terjadi pada partai PDI Perjuangan tersebut.

0 Komentar